Pages

Kamis, 18 November 2010

Panti Rehabilitasi Korban Narkotika akan Hadir di Batam

Tribunnews Batam

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM
- Pemerintahan Kota Batam menyatakan perang terbuka terhadap narkotika. Salah satu caranya yaitu dengan pengesahan Perda tentang pencegahan, penanggulangan, dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di Kota Batam.

Dalam perda yang baru saja selesai dibahas di tingkat Pansus DPRD Kota Batam ini, diamanatkan pada Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk mendirikan panti rehabilitasi bagi korban narkotika.

"Ini merupakan salah satu bentuk pernyataan perang terbuka kita terhadap narkotika di Kota Batam. Pendirian panti rehabilitasi ini dijadikan bukti konkrit dari pemerintahan kota Batam untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakatnya dalam hal ini korban-korban narkotika," ungkap Ketua Pansus Ranperda narkotika, Sukaryo, saat ditemui Kamis (18/11/2010).

Pendirian panti rehabilitasi ini merupakan alternatif setelah usulan pembentukan Badan Koordinasi NAPZA tidak jadi dilaksanakan. Alasan tidak jadi dibentuknya badan koordinasi ini kata Sukaryo yaitu karena ditakutkan kontradiksi dengan BNN yang sudah menyerahkan tanggungjawab tersebut pada Badan Narkotika Kota (BNK).

Pembangunan panti rehabilitasi ini menurutnya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Tapi selama DPRD melihat bahwa Pemko mampu, maka DPRD akan terus mendorong Pemko untuk segera mendirikan panti rehabilitasi narkotika tersebut.

"Pencegahan, penanggulangan, dan pemberantasan NAPZA ini merupakan tugas kita bersama. Pernyataan perang terhadap narkotika ini seharusnya didukung dan dilaksanakan oleh semua pihak, tak hanya pemerintah tapi juga pengusaha hiburan," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Caranya bisa secara promotif, preventif, dan rehabilitatif. Kegiatan promotif kata bisa dilakukan oleh semua instansi dengan menempelkan atau memasang bentuk-bentuk promosi pencegahan penyalahgunaan narkotika.

"Dalam Perda ini juga diatur bahwa setiap instansi wajib memiliki dan memasang iklan-iklan promosi pencegahan penyalahgunaan narkotika. Jika ada instansi yang ditemukan tidak memiliki ini maka instansi tersebut bisa dikenai sanksi tipiring dengan denda Rp 50 juta," ungkapnya.

Sementara tindakan preventif bisa dilakukan dengan mengadakan tes urin secara berkala baik di instansi pemerintahan maupun tempat-tempat hiburan, disesuaikan dengan anggaran yang ada. Dan pelaksanaannya pun akan dilakukan secara random atau acak.

Dan hal ini harus sudah dimaklumi oleh setiap pengusaha tempat hiburan, karena saat pembahasannya para pengusaha pun dilibatkan. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi mereka untuk menolak proses tes urin pada pengunjungnya tersebut.

"Selain itu kita berharap agar instansi penegak hukum bisa lebih aktif lagi. Masyarakat pun diberi peran lebih terbuka untuk menginformasikan pada instansi manapun jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger